facebook

twitter

email
Untitled Document
Bahasa :
Senin, 20 Mei 2024

Struktur Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar. Bab II Pasal 4 Peraturan Menteri Agama tersebut menyebutkan bahwa UIN Alauddin Makassar terdiri atas :

  • Dewan Penyantun
  • Rektor dan Pembantu Raktor
  • Senat Universitas
  • Fakultas
    1. Syariah dan Hukum
    2. Tarbiyah dan Keguruan
    3. Ushuluddin dan Filsafat
    4. Adab dan Huminora
    5. Dakwah dan Komunikasi
    6. Sains dan Teknologi
    7. Ilmu Kesehatan
  • Program Pascasarjana
  • Lembaga Penelitian
  • Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
  • Biro Adminstrasi Akademik dan Kemahasiswaan
  • Biro Administrasi Umum
  • Unit PelaksanaTeknis
  • Perpustakaan
  • Pusat Bahasa
  • Pusat Informasi dan Komputer

 

    [ Kembali ]


    Saat memanfaatkan fasilitas internet kampus anda lebih banyak menggunakannya sebagai sarana:

    Pembelajaran
    Informasi Kampus
    Pertemanan (Situs Jejaring)
    Saya Belum Mencobanya

    Lihat Hasil Poling
    08 Oktober 2016

    Oleh : Nursyam Aksa, S.T, M.Si.
    Teknik PWK UIN Aauddin Makassar


    Dari banyak literatur tentang sejarah ... Selengkapnya



    07 September 2016

    MENGEMBANGKAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (TIK)

    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

    Selengkapnya



    Artikel Sebelumnya

    oleh: Hafsan
    16 Oktober 2018

    Tenaga pendidik dan peneliti pada Jurusan ... Selengkapnya



    oleh: Nur Fadhilah Bahar
    28 Desember 2016

    Hasrullah, Mahasiswa Polyglot UIN Alauddin

    Peraih ... Selengkapnya



    kirimkan Opini anda
    ke [opini(at)uin-alauddin.ac.id]